Dua Anggota KPU Jabar Ini Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK pada Tahun 2023, Padahal Wajib!

KPU Jabar
Gedung KPU Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi para pejabat negara di Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN memiliki beberapa tujuan untuk pencegahan korupsi, meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat integritas

Baca Juga:  Cegah Korupsi, DPRD dan KPK Sepakat Peningkatan Peran Inspektorat

Kewajiban untuk melapor LHKPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihak-pihak yang wajib melapor yakni Pejabat Negara, Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Swasta, Pasangan Suami Isteri Pejabar, dan Anak pejabat.

Baca Juga:  Anak Kedua Lebih Nakal Dari Anak Pertama, Ini Fakta Menariknya

Namun, baru-baru ini terungkap bahwa ada dua anggota dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum melaporkan harta kekayaannya.

Kedua anggota tersebut yakni Ujang Kusumah Atmawijaya dan Abdullah Sapi’i. Mereka belum melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2023.

Baca Juga:  SIM Keliling Purwakarta Jumat 26 Mei 2023 Ada Disini