Dua Anggota KPU Jabar Ini Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK pada Tahun 2023, Padahal Wajib!

KPU Jabar
Gedung KPU Jabar. (Foto: Istimewa).

Sedangkan, menurut aturan yang berlaku semua pejabat publik termasuk anggota KPU wajib melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.

Berikut Rincian harta kekayaan Ujang Kusumah Atmawijaya dan Abdullah Sapi’i anggota KPU Jawa Barat menurut LHKPN:

Baca Juga:  Terkait Nurhayati, Bareskrim Polri Imbau Masyarakat Tidak Takut Laporkan Kasus Korupsi

Abdullah Sapi’i terpantau belum melaporkan LHKPN pada tahun 2023, laporan terakhir dilakukan pada tahun 2022.

jabatan : Anggota
A. Tanah dan bangunan Rp. —-
B. Alat transportasi dan mesin Rp. 50.000.000
1. Mobil, suzuki karimun wagon tahun 2014, hasil sendiri Rp. 50.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp. —-
D. Surat berharga Rp. —-
E. Kas dan setara kas Rp. 6.000.000
F. Harta lainnya Rp. —-
Sub total Rp. 56.000.000
Iii. Hutang Rp. —-
Iv. Total harta kekayaan (ii-iii) Rp. 56.000.000

Baca Juga:  Jalan Antar Kabupaten Rusak Parah, Warga Serdang Bedagai Desak Gubernur Sumut Segera Lakukan Ini

Ujang Kusumah Atmawijaya belum melaporkan LHKPN pada tahun 2023, laporan terakhir dilakukan pada tahun 2022.