JABARNEWS I CIANJUR – Dua bakal calon (Balon) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wanasari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur menyatakan keberatan dan tidak menerima keputusan tidak melaksanakan tes akademik.
Diketahui, balon tersebut masing-masing yaitu H. Dedi Setiawan dan Supriyatna, warga Kampung Cidalem dan warga Kampung Sukamulya. Bahkan polemik ini sudah ditembuskan ke Bupati Cianjur, dan Komisi A DPRD Cianjur hingga beberapa lembaga dan dianas terkait, Rabu (15/6/2022).
Dedi membenarkan, perlu diberitahukan bahwa pelaksanaan tes akademik tersebut merupakan keputusan bersama hasil seleksi ulang yang dilaksanakan di kantor DPMD Cianjur, 10 Juni 2022 dihadiri oleh masing-masing DPMD, Asda Pemkab Cianjur, Bagian Hukum, Camat Agrabinta, dan panitia Pilkades Wanasari.
“Intinya kami sampaikan untuk mendapat perhatian dan tindaklanjut dari sejumlah pihak terkait,” harapnya.
Sementara itu, keberatan proses hasil penetapan diantaranya tidak adanya proses sosialisasi kepada balon, tidak pernah diundang untuk mengikuti proses penetapan balon, tidak menerima secara langsung hasil penetapan, dan terakhir panitia diduga tidak memahami proses tahapan penyelenggaraan pilkades.