Dua Balon Pilkades di Wanasari Agrabinta Keberatan Proses Hasil Penetapan, Ini Penyebabnya

Salah satu balon Pilkades Wanasari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, H. Dedi Setiawan saat memperlihatkan bukti persyaratan kepada awak media. (Foto: Mul/JabarNews)

Dedi menambahkan, intinya secara serius dan mengingat proses Pilkades Wanasari harus bersandar kepada peraturan yang berlaku Perbup 42 tahu ln 2019.

“Jelas kami merasa keberatan atas keputusan panitia pilkades di desa sini,” ujarnya.

Baca Juga:  SUTT 150 kV Sayung-Tx Diharapkan Bisa Dorong Pergerakan Ekonomi Daerah

Masih ujar Dedi, persyaratan satu diantaranya bebas dari narkoba (BNN), lalu laboratorium yang ditolak oknum panitia. Dan, yang paling bawah itu punya calon kades desa purabaya kec, leles itu sama dari UPDT, laboratorium kesehatan pengujian dan kalibrasi ,itu tidak di permasalahkan,saya akan mencari ke adilan sampai ketemu ke adilan itu, ,

Baca Juga:  Bupati Ciamis Serahkan 11 Mobil Maskara Bantuan Pemprov Jabar

“Supaya dijadikan contoh ke depan bagi kita semua,” terang dia.

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, kalau wasit sudah ikut main sepak bola, pasti orang tidak main juga akan dihentikan, di kotak pinalti. Tapi tetap wasit kaya begitu harus ada sansi hukum, baik perdata maupun pidana.

Baca Juga:  Inilah 4 Zona Larangan Alih Fungsi Lahan di Purwakarta