Dua Bulan Buron, Pelaku Pembacokan di Purwakarta Akhirnya Diringkus Polisi

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres Purwakarta, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menggelar konferensi pers (Foto: Gin/JabarNews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah dua bulan buron, seorang pria berinisial R alias Ome (24) akhirnya diringkus jajanan Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, pada 26 Agustus 2022 di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Ome merupakan pelaku pembacokan yang terjadi pada 12 Juli 2022 silam di Jalan terusan Kapten Halim Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta tepatnya di depan Pasar Simpang.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 Masih Melanda, Malam Imlek 2022 di Kabupaten Purwakarta Terpantau Sepi

Dalam peristiwa tersebut, korban Edi Muhamad Solihin (17) warga kampung Gembong, Kelurahan Sindangkasih tewas akibat luka bacok yang dilakukan pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, ini merupakan pengembangan perkara yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2022 silam. Selama dua bulan Satreskrim Polres Purwakarta terus melakukan proses penyelidikan dan pengejaran pelaku pembacokan yang terjadi di sekitar pasar Simpang Purwakarta

Baca Juga:  Meriahkan Puncak Hari Bhayangkara Ke 76, Sat Polair Polres Purwakarta Lakukan Ini

“Jadi terhadap tersangka ditangkap di luar wilayah Purwakarta, rapatnya di wilayah Kabupaten Pasuruan Jawa timur. Satreskrim pasca kejadian terus mengikuti dimana keberadaan tersangka terakhir ditemukan di wilayah Jawa timur dilakukan penangkapan dibawa ke polres Purwakarta,” ujar Edwar, pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:  Bogor Berlakukan Hukuman Berat Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan