Penyidik menemukan bahwa obat-obatan tersebut diperoleh oleh SM dari pelaku lain yang dikenal sebagai RI. Selanjutnya, pelaku RI ditangkap di Karawang. Polisi juga menemukan ratusan butir obat dalam kepemilikannya.
Di hadapan penyidik, RI mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari pelaku lain berinisial AL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kusworo, pelaku RI menjual obat-obatan tersebut kepada SM dengan harga Rp3,5 juta untuk 120 butir obat. Sedangkan SM menjualnya kepada pengikutnya di Facebook seharga Rp1,5 juta untuk 10 butir obat.
Namun demikian, obat-obatan ini dianggap berbahaya bagi bayi dan ibu hamil jika dikonsumsi tanpa resep dokter, karena dapat menyebabkan risiko cacat pada bayi dan infeksi pada ibu hamil.
Pelaku SM mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2021. Polisi telah mengidentifikasi sekitar 20 korban jual beli obat ilegal oleh SM, yang berasal tidak hanya dari Bandung tetapi juga dari berbagai daerah lain seperti Sumatera, Sulawesi, dan Kupang.
Kedua pelaku, SM dan RI, akan dijerat dengan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka dihadapkan pada ancaman pidana dengan maksimal 12 tahun penjara sebagai hukuman akibat perbuatannya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News