Dua Gadis di Sukabumi Ditangkap Polisi Akibat Promosikan Judi Online

Judi Online
Ilustrasi judi online. (Foto: BIJI).

JABARNEWS | SUKABUMIPolres Sukabumi menangkap dua gadis yang masih berusia belasan tahun di salah satu hotel di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar karena mempromosikan judi online.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan bahwa keduanya ditangkap karena dengan sengaja mempromosikan judi daring melalui akun media sosial Instagram. Selain itu, mereka ternyata merupakan marketing judi daring dari dua situs web berbeda dengan upah Rp1 juta setiap bulannya.

Baca Juga:  Seruduk Pemkot Cimahi, Massa Aksi GPKC Minta ASN Lebih Profesional

“Kedua gadis tersebut berinisial SFN alias I (18) warga Kampung Babakan Sirna, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, dan SAP alias A (18) warga Kampung Kamandoran, Desa/Kecamatan Cibadak,” kata Samian di Sukabumi, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:  Rabu Depan, Ridwan Kamil Pastikan Lansia Bakal Dapat Vaksinasi Covid-19

Dalam pengakuannya FN bertugas mempromosikan situs judi daring dragslotsign.com, sementara SAP sebagai marketing situs web indosultan88s1.xyz.

Adapun tugas yang diberikan oleh bandar judi dengan cara mempromosikan situs web itu melalui akun Instagram tersangka baik melalui snap maupun dijadikan status di Instagram.

Baca Juga:  Ketua BPBN Subang Apresiasi Kinerja Kejari dan Kepolisian Usut Korupsi