Dua Gadis di Sukabumi Ditangkap Polisi Akibat Promosikan Judi Online

Judi Online
Ilustrasi judi online. (Foto: BIJI).

Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi praktik promosi judi daring dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan keduanya berhasil ditangkap di salah satu hotel di daerah Kecamatan Cibadak, tepatnya di Jalan Siliwangi.

“Kedua tersangka yang memiliki masing-masing 3.000 pengikut di Instagram dikontrak bandar judi daring dengan upah Rp1 juta per bulan ditambah bonus lainnya. Kontrak mereka akan diperbaharui setiap tiga bulan sekali,” tambahnya.

Baca Juga:  Tepat Tengah Malam, Sebuah Rumah di Pabuaran Sukabumi Hangus Terbakar

Adapun barang bukti yang disita dari tangan FN yakni satu unit handphone merk Iphone 11 warna hijau tosca yang berisi aplikasi Instagram, satu lembar printout hasil screenshot instastory akun Instagram atas nama @bbyliaa_ dengan tautan situs web dragslotsign.com dan KTP tersangka.

Baca Juga:  Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai periode 2024-2029 Dibuka Hari Ini

Kemudian dari tangan SAP disita satu unit handphone merk Iphone XS warna hitam yang berisi aplikasi Instagram, satu lembar printout hasil screenshot instastory akun Instagram atas nama @salmaaanzelliaputriiii_ dengan tautan situs web indosultan88s1.xyz, satu lembar printout hasil screenshot halaman situs web, serta KTP milik tersangka. (Red)

Baca Juga:  BKPRMI Bentuk Satgas Bencana Ini Tujuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News