Dua IRT di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Korban Diberangkatkan Pakai Visa Wisata

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

Aszhari mengungkapkan kronologi bermula sekitar November 2022 lalu, korban meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH, kemudian tersangka LH menanyakan kepada temannya yaitu tersangka YL dan tersangka YL menyampaikan bahwa untuk di Saudi tutup atau tidak ada pengiriman PMI ke Saudi.

Baca Juga:  Herman Suherman Sebut Sampah di Cianjur Naik 600 Ton per Hari saat Libur Lebaran

“Korban lalu meminta kepada tersangka untuk kerja dimana saja yang penting bisa bekerja dan di proses dengan cepat,” ungkapnya.

Aszhari menyampaikan, tersangka YL lalu menanyakan kepada tersangka FH yang berdomisili di Suriah, kemudian tersangka FH menyampaikan bahwa ada majikan di negara Suriah yang membutuhkan PMI lalu korban bersedia untuk diberangkatkan ke negara Suriah.

Baca Juga:  Tiang Listrik Dan Pohon Di Subang Dihuni Poster Caleg

“Singkat cerita korban diberangkatkan dengan menggunakan visa wisata dan paspor kunjungan dan tiket serta medical chek up,” ucapnya.

Lalu korban diberangkatkan ke negara Suriah hingga kemudian ada pemberitaan terkait korban yang membuat video yang berisi permintaan korban. “Ya, hal itu untuk pulang ke tanah air,” timpalnya.

Baca Juga:  Potret Kemiskinan di Cianjur: Anak Idap Meningokel, Hidup Prihatin di Tanah Desa