Aszhari menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Atau Pasal 83 Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” tandasnya.
Diketahui, Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, yang mana dalam pengungkapan tersebut 2 pelaku berhasil diamankan. (Mul)