JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terpaksa menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua kali. Hal ini lantaran JPU dinilai terlalu menekan hakim dalam mengajukan pertanyaan.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, pada Senin (22/8/2022).
Pada sidang kali ini sedikitnya delapan orang saksi dihadirkan. Namun ada momen menarik selama berlangsungnya sidang. Majelis Hakim kerap menegur tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap terlalu menekan saksi.
Momen ini terlihat saat Jaksa KPK mengorek keterangan delapan saksi yang dihadirkan. Terutama mengenai keterangan yang menyangkkut hubungan terdakwa Ade Yasin dengan Ihsan Ayatullah.
Setidaknya selama sidang berlangsung, Jaksa KPK dua kali ditegur Majelis Hakim. Hal ini lantaran para Jaksa KPK berusaha mengarahkan keterangan saksi. Bahkan kali ini Ihsan kembali menegaskan dirinya tidak pernah disuruh Bupati Ade Yasin.