Masih terangnya, lebih lanjut Andi menyampaikan, perkara kedua yang dilimpahkan adalah perkara dugaan tipikor atas nama terdakwa AT Selaku Kades Sukalaksana dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Nah, saat ini dua oramg terdakwa telah ditempatkan di Lapas hingga menunggu proses Sidang. Begitu kang,” ujar Kasi Kejari Cianjur.
Sambungnya, saat ini kedua terdakwa telah ditahan di Lapas kelas IIB Cianjur dan untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum berkeyakiban dapat membuktikan perkara ini di persidangan dan para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya mengakibatkan total kerugian keuangan negara.
“Sebesar Rp 238.682.430,41 untuk tersangka AT Kades Sukalaksana dan Rp 163.590.878,01, itu untuk tersangka ES selaku Kades Gudang,” tutup Kasi Kejari Cianjur. (Mul)