Dua Kasus Korupsi Kades di Cianjur Dilimpahkan Ke PN Bandung, Ini Kata Kejari

Masih terangnya, lebih lanjut Andi menyampaikan, perkara kedua yang dilimpahkan adalah perkara dugaan tipikor atas nama terdakwa AT Selaku Kades Sukalaksana dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Sekda Kab. Tasik CS Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Prihatin

“Nah, saat ini dua oramg terdakwa telah ditempatkan di Lapas hingga menunggu proses Sidang. Begitu kang,” ujar Kasi Kejari Cianjur.

Sambungnya, saat ini kedua terdakwa telah ditahan di Lapas kelas IIB Cianjur dan untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim.

Baca Juga:  Pj Walikota Cirebon Minta Tambah Anggaran Untuk Kegiatan Keagamaan

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum berkeyakiban dapat membuktikan perkara ini di persidangan dan para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya mengakibatkan total kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Diperiksa Polda Jabar, Rizieq Shihab Enggan Berikan Keterangan

“Sebesar Rp 238.682.430,41 untuk tersangka AT Kades Sukalaksana dan Rp 163.590.878,01, itu untuk tersangka ES selaku Kades Gudang,” tutup Kasi Kejari Cianjur. (Mul)