Dua Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Terungkap, Polri sebut Kerugian Capai Triliunan Rupiah

Karikatur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin (ilegal) yang merugikan masyarakat mencapai triliunan rupiah.

Sigit menyebutkan dua kasus tersebut diungkap selama periode 2021, yang pertama kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Baca Juga:  Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Arogan dan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” ucap Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga:  Bey Machmudin: Setiap Tahun Ada 750 Kejadian Bencana Alam di Jabar

Ia menyebutkan, dalam perkara tersebut penyidik menangkap tersangka berinisial BT bersama sembilan orang lainnya yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing atau ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:  Farhan Janji Perluas Lapangan Pekerjaan di Kota Bandung untuk Generasi Z

Untuk kasus kedua, lanjut dia, adalah dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka berinisial KS.