Dua Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Terungkap, Polri sebut Kerugian Capai Triliunan Rupiah

Karikatur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar,” ujarnya.

Selain dua kasus menonjol tersebut, jenderal bintang empat itu juga mengungkap sepanjang 2021 Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal sebanyak 89 perkara.

Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka, di mana empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual, pemodal.

Baca Juga:  Innalillahi... Ustaz dan Istrinya Tewas Tertimbun Longsor di Desa Petir Bogor

Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP).

Terkait perkara tersebut, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian tujuh orang tersangka merupakan penagih. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card (kartu SIM) secara ilegal.

Baca Juga:  Ribuan Kendaraan Padati Jalur Wisata Berastagi Karo Libur Lebaran 2023
Karikatur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Sigit.

Baca Juga:  Himpunan Pengusaha NU Purwakarta Resmi Dilantik

Mantan Kabareskrim Polri itu memastikan, di tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat secara luas.

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutur Sigit. ***