Dua Kawasan Khusus di Kota Bandung Ini Dilarang Pasang Reklame

Jalan Wastukencana, Kota Bandung dilarang pasang reklame ilegal. (Foto: Tribun Jabar).

“Banyak ditemukan reklame tidak berizin, ada juga reklame rokok yang berada di kawasan tanpa rokok. Kita akan tertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok,” tuturnya.

“Termasuk di kawasan Cihampelas, kita cek 5 titik, 3 tidak berizin dan 2 berizin tapi tidak sesuai peruntukannya. Karena ada reklame rokok di kawasan pendidikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Warga Bunder Purwakarta Selalu Deg-degan, Ini Penyebabnya

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSHS Bandung

“Kita ada satgas reklame, dari hulu ke hilir siapa berbuat apa sudah jelas. Berbagai pelanggaran seperti tidak berizin, berizin tapi tidak sesuai baik peruntukan maupun ukurannya dan jumlahnya,” ucapnya.

Baca Juga:  DPRD: Kenaikan Uang Insentif Ketua RT dan RW Segera Dikaji

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.