Dua Kurir Narkotika Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

Barang Bukti Narkoba
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Modus pelaku yang merupakan kurir ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli. Pelaku diamankan beserta 5 paket narkotika jenis sabu dan 4 paket ganja siap edar dengan total berat bruto sabu 3,56 gram dan ganja 14,38 gram, yang disimpan dalam saku celana,” Jelas Yudi, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Siap Bantu Pemudik yang Kesusahan di Jalan

Selain mengamankan paket sabu dan ganja, lanjut Dia, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya dua unit ponsel.

Baca Juga:  Jabar Buka Peluang Perkerjaan untuk Disabilitas, Uu Ruzhanul Ulum: Kita Memiliki Hak yang Sama

Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” Ujarnya.

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Ada Disini

Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.