Dua Mantan Bupati Garut Ini Daftar Pilkada 2024 Jalur Perseorangan

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Aceng HM Fikri dan Agus Supriadi daftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Garut jalur perseorangan.

Dua mantan Bupati Garut itu menyerahkan persyaratan administrasi dukungan masyarakat di akhir waktu pendaftaran 12 Mei 2024.

Baca Juga:  Masuki Musim Kemarau, Pemkab Purwakarta Siaga Bencana Kekeringan

Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin mengatakan bahwa dua pasangan yakni Aceng HM Fikri dan Agus Supriadi sudah mendaftar dan menyerahkan berkas dukungan sesuai persyaratan minimal sebanyak 129.939 pendukung tersebar di 22 dari 42 kecamatan.

Baca Juga:  Dinkes Garut Lakukan Penelusuran Terkait Penyebab Anak Meninggal Usai Divaksin Covid-19

“Tanggal dimulai pendaftaran 8 Mei dan terakhir pendaftaran 12 Mei (2024) pukul 23.59 WIB, dan Pak Agus terakhir sudah register,” kata Dian di Garut, Senin (13/4/2024).

Dia menjelaskan, KPU Garut sebelumnya mencatat ada enam pasangan yang daftar menjadi calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, namun sampai batas akhir pendaftaran hanya ada tiga pasangan yang menyerahkan berkas persyaratan administrasi dukungan masyarakat.

Baca Juga:  Ambu Anne Laporkan 5 Akun Youtube Yang Sebarkan Berita Hoaks