Enam pasangan itu yakni Aceng HM Fikri berpasangan dengan Dudi Darmawan, kemudian Agus Supriadi dan wakilnya A Miraz MS, selanjutnya Rd Aas Kosasih dan wakilnya Ano Juhana, Agis Muchyidin dan wakilnya Salman Alparisi, lalu pasangan Indra Firmansyah dan wakilnya Sansan Hasanudin.
“Mereka enam pasangan yang meminta Silon (Sistem Pencalonan) kepada kami hingga 12 Mei jam 12 malam, ada tiga bakal pasangan calon yang masuk diregister, satu Aceng, Agis, dan Agus Supriadi,” jelasnya.
Dian menyampaikan tiga pasangan yang tidak menyerahkan persyaratan secara otomatis gugur tidak bisa dilakukan tahapan lebih lanjut, sedangkan tiga pasangan yang menyerahkan berkas dukungan akan dilakukan pemeriksaan berkas oleh KPU Garut.
KPU Garut, lanjut dia, belum dapat memutuskan ketiga pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat atau belum karena harus dilakukan pemeriksaan berkas dukungan yang syarat jumlahnya harus tersebar minimal 22 kecamatan sebanyak 129.939 dukungan.
“Kami belum bisa menentukan pasangan calon yang memenuhi syarat, kami akan hitung dukungan, karena ada fisik yang harus dihitung satu per satu, untuk validasi dan kebenaran,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News