Tas tersebut berisi beberapa barang korban, di antaranya handphone, kartu identitas, dan beberapa barang lainnya.
“Akibat perbuatan pelaku. Korban menderita kerugian Rp 3 juta,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menambahkan, kedua pelalu ditangkap di lokasi berbeda.
Awalnya, tim Satreskrim dan Polsek Tapen menangkap MA pada 16 April 2022 di kawasan Kecamatan Tapen.
Setelah dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan terhadap pelaku yang telah tertangkap, pihaknya berhasil meringkus G di kawasan Tapen pada 21 April 2022.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan berada di Mapolres untuk mengikuti proses hukum,” ujarnya. Kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP untuk pencurian dan Pasal 365 KUHP untuk penjambretan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya. (red)
Sumber: Kompas.com