Dua Mantan Murid Bobol Rumah Gurunya, Kerugian Capai Rp18,3 Juta

Ilustrasi aksi pencurian rumah warga. (foto: ilustrasi)

Tas tersebut berisi beberapa barang korban, di antaranya handphone, kartu identitas, dan beberapa barang lainnya.

“Akibat perbuatan pelaku. Korban menderita kerugian Rp 3 juta,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menambahkan, kedua pelalu ditangkap di lokasi berbeda.

Baca Juga:  Mabit Di Mina, Jemaah Haji Indonesia Banyak Yang Tersesat

Awalnya, tim Satreskrim dan Polsek Tapen menangkap MA pada 16 April 2022 di kawasan Kecamatan Tapen.

Setelah dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan terhadap pelaku yang telah tertangkap, pihaknya berhasil meringkus G di kawasan Tapen pada 21 April 2022.

Baca Juga:  Warga Depok Cek Kambing di Dalam Kandang, Ternyata Hanya Tersisa Kotoran dan Jeroan

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan berada di Mapolres untuk mengikuti proses hukum,” ujarnya. Kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP untuk pencurian dan Pasal 365 KUHP untuk penjambretan.

Baca Juga:  Kemenpora: Venue Piala Dunia Harus Miliki Stadion Pendukung

“Ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya. (red)

 

Sumber: Kompas.com