JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak dua orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pada Selasa, 5 Maret 2024.
Selain membaca ikrar setia kepada NKRI di bawah Al Quran, para napiter juga mencium dan memberikan penghormatan kepada bendera merah putih, serta menandatangani berita acara.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Purwakarta, Yusep Antonius mengatakan, dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI yang dijalani oleh dua napiter atas nama Janadi Abdul Qohhar (42) dan Asep Muhamad Ramdani (48) berarti warga binaan siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai pendapat yang ada.
“Tak hanya itu, pembacaan ikrar tersebut juga berarti para warga binaan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar negara Indonesia tetapi juga adalah sebagai pandangan hidup ideologi nasional dan pemersatu bangsa Indonesia,” Ungkap Yusep.
Ua menambahkan, dengan melakukan ikrar napiter untuk kembali ke NKRI di Lapas Kelas IIB Purwakarta ini menjadi suatu progres yang membanggakan sekaligus berhasil membawa ke arah yang lebih baik.