Dua Orang Diamankan Polisi Sukabumi Gegara Menjual Bendera Secara Paksa ke Warga

Dua orang diamankan polisi karena menjual paksa bendera kecil. (Foto: sukabumiupdate.com)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi mengamakan dua orang pria di wilayah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diamankan karena menjual paksa bendera ukuran kecil kepada seorang pengguna jalan.

Dua orang ini diamankan pasca banyaknya netizen di media sosial mengeluhkan perilakunya memaksa orang lain untuk membeli bendera kecil seharga Rp5.000. Bermula dari postingan viral di media sosial Facebook ini hingga akhirnya polisi pun turun tangan.

Baca Juga:  Menyambangi Warga Cileungsi di Cugenang Pasca Gempa Cianjur: Satu Kampung Ambruk

Dalam postingan yang di unggah akun Aden Rangga di grup Sukabumi Facebook itu, ia menulis kalimat memohon kepada Polres Sukabumi untuk menertibkan pedagang Bendera yang menjual dengan cara memaksa kepada para pengendara yang sedang melintas di jalan raya.

Baca Juga:  Beri Rasa Aman, Polres Purwakarta Siapkan 35 Pos Mudik Lebaran 2023

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan jajarannya langsung melakukan penyelidikan serta penelusuran dengan mengerahkan polsek.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Pastikan Netralitas Personelnya Dalam Pemilu 2024

“Kapolres Sukabumi sudah memerintahkan semua jajaran untuk menindak dan menertibkan penjualan Bendera merah putih yang dijual secara paksa,” ujarnya melansir dari sukabumiupdate.com.