Dua Orang Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi di Tanjungbalai

Pil Ekstasi
Pengedar pil ekstasi asal Tanjungbalai ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – PS (29) dan D (30), dua pengedar pil ekstasi asal Kota Tanjungbalai ditangkap saat berada di Jalan Rambutan, Lingkungan 2, Kota Tanjungbalai.

“Dari kedua tersangka disita barang bukti 55 butir pil ekstasi dan uang Rp245 ribu,” kata Kasi humas Polres Tanjungbalai AKP AD Panjaitan, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:  Info Loker Lulusan Diploma III di PT Unicorn Handbag Factory, Syaratnya Ini Saja

Dijelaskannya, penangkapan berawal laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba dilakukan tersangka. Lalu polisi melakukan under cover buy untuk menangkap tersangka.

“Polisi melakukan penyamaran memasan 10 butir kepada PS dengan harga 180 ribu per butir, begitu tersangka menyerahkan pil ekstasi tersebut, personel yang sudah siaga langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Baca Juga:  Terkendala Pandemi, DPRD Kota Bandung Minta Sektor Pendidikan Tetap Jadi Prioritas

Kata dia, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang Rp 245 ribu dan android. Penggeledahan dirumah PS, polisi kembali menemukan sebanyak 14 butir pil ekstasi dengan logo youtube,18 butir pil ekstasi logo Rolex, 10 butir logo Iron Man dalam saku celana dan 3 butir dalam tas sandang.

Baca Juga:  Geger Foto Asusila Beratribut ASN Pemprov Jabar

“Dari penggeledahan di rumah PS ditemukan 45 butir pil ekstasi dari beberapa tempat,” ungkap Panjaitan.