Dua Orang Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi di Tanjungbalai

Pil Ekstasi
Pengedar pil ekstasi asal Tanjungbalai ditangkap. (Foto: Istimewa).

Kata dia, dari pengakuan PS, pil ekstasi tersebut didapatnya dari seorang pengedar berinisial D. Polisi kemudian bergerak untuk menangkap D di kawasan Teluk Nibung.

“Dari tersangka D disita sabu seberat 0,15 gram,” papar dia.

Baca Juga:  Sampaikan Visi-Misi, Sutarno Tampil Menjomlo

Panjaitan menambahkan, berdasarkan interogasi terhadap tersangka D, pil ekstasi disita dari PS tersebut dipasok dari seorang bandar berinisial N. Polisi saat ini melakukan pengejaran terhadap N.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Bandung Alami Penurunan, Wali Kota Sampaikan Hal Ini

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Persib Kembali Latihan, Robert Alberts Langsung Genjot Fisik Pemain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News