“Kami meminta masyarakat lebih waspada ketika melintas di perlintasan sebidang,” kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi di Cirebon, Minggu (11/12/2022).
“Sejak Januari sampai dengan Desember 2022 totalnya terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover (jalan layang) ataupun underpass (terowongan) di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” tambahnya.
Ayep menambahkan kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, lanjut Ayep, pihaknya meminta masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Karena, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.