“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA,” tuturnya.
Selain itu, Ayep menambahkan pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.
“Sedangkan rambu-rambu ‘STOP’ yang telah terpasang, lanjutnya, adalah penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan,” tandasnya. (Red)