Sebagai informasi, Formalin atau formaldehide memang identik sebagai bahan kimia pengawet makanan yang berbahaya bagi kesehatan.
“Dua calon tersangka di sini S (35) dan di sana N (48) yang berstatus pemilik berdasarkan izin usahanya. Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan. Nanti akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Kemudian untuk produksinya akan kita hentikan, terutama karena kita sudah mendapatkan barang bukti formalin,” lanjutnya.
Akibatnya, pelaku akan dipersangkakan terkait pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, BPOM juga berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat.
“Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat,” tutup Kepala Badan POM. (red)