Dua Pegawai BPN Terlibat Pemalsuan Sertifikat, Polisi Kembangkan Kasus Mafia Tanah di Sukabumi

Ilustrasi pemalsuan sertifikat tanah. (Foto: Baca.co.id).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi terus memburu pelaku jaringan pemalsu sertifikat tanah dengan mengembangkan kasus mafia tanah di wilayah itu.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, jaringan pemalsu sertifikat tanah yang hingga kini sudah 12 saksi diperiksa, dua diantaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  PKS Targetkan Kenaikan Suara Dua Kali Lipat di Pemilu 2024

“Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,” kata Dedy di Sukabumi, Minggu (8/1/2022).

Kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019 yang mengaku menjadi korban penipuan, di mana tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-23 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Dedy menjelaskan kronologisnya, pada awal Februari 2012, seseorang berinisial RR menyewa tanah milik korban seluas 1.400 meter persegi tersebut selama lima tahun yang habis kontrak pada Februari 2017 untuk dibangun sebuah ruko.

Baca Juga:  Distan Sukabumi: 279 Hektare Lahan Pertanian Alami Kekeringan