Menurut Sumasna, selain Sekda Kota Sukabumi, semua sudah menjalani CTLN dan pengunduran diri. Untuk Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, proses pengunduran dirinya masih menunggu respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pak Dani mengajukan mundur dari Penjabat Bupati, tetapi belum ada proses dari urusan kepegawaian,” tambahnya.
Sumasna menjelaskan bahwa sekda yang mengajukan cuti otomatis akan dinonaktifkan dari jabatannya, tetapi status ASN mereka tetap aktif. Setelah masa penetapan calon di Pilkada 2024, semua yang terpilih maju akan diberhentikan sebagai ASN.
“Kami mendukung mereka untuk CLTN, dan menjelang penetapan calon, jika mereka jadi calon, maka akan diproses pensiun dini. Namun, proses ini akan dilakukan menjelang penetapan calon, bukan saat pendaftaran,” jelasnya.
Sumasna juga menegaskan, jika sekda yang mengambil cuti tidak terpilih oleh partai untuk maju di Pilkada, mereka akan tetap menjabat sebagai ASN tetapi tidak bisa langsung kembali menduduki jabatan Sekda.
“Jika tidak ditetapkan, mereka akan aktif kembali sebagai PNS tetapi tidak sebagai sekda. Jabatan sekda akan diganti, bisa Plh atau Pj dulu, atau langsung proses pengisian definitif. Namun, proses definitif memerlukan waktu, jadi bisa Plh atau Pj terlebih dahulu,” paparnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News