Setelah itu, pelaku mendorong tubuh korban dan merebut kendaraannya sebelum melarikan diri. “Mereka mendorong korban lalu membawa kabur sepeda motornya,” terang Ade.
Korban yang panik langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar. Pihak kepolisian pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pada Minggu (10/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB. “Kami berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Sukmajaya, Depok II,” jelas Ade.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan disertai kekerasan.
Ancaman hukuman yang diberikan maksimal sembilan tahun penjara. “Hukuman ini sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News