Dua Pelaku Curanmor di Purwakarta Dibekuk Polisi saat Hendak Jual Motor Curiannya

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya didampingi Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

Kapolres menjelaskan, peristiwa ini terungkap saat personel Polres Purwakarta mendapatkan informasi dari warga akan adanya transaksi jual beli sepeda motor di wilayah Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

“Berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran di Kecamatan Maniis. Saat itu, anggota satreskrim melakukan pengecekan ke lokasi dan berhasil menangkap Basir yang gerak-geriknya mencurigakan,” jelasnya.

Baca Juga:  100 Hari Kerja Emil - Uu Hasilkan 17 Program

Setelah diperiksa, lanjut Kapolres, Basir mengaku motor yang dicurinya tersebut beberapa waktu lalu bersama Riyan alias Kujil.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku motor tersebut didapat dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di sebuah kebun di wilayah Desa Sukamukti, Kecamatan Maniis. Dalam melancarkan aksinya Basir tidak sendiri, melainkan bersama dengan Riyan alias Kujil,” Ucap Lilik.

Baca Juga:  Titik Terang Pembangunan Jalan Tol Parung Panjang-Rumpin: Mulai Dikerjakan Akhir Tahun Ini

Kemudian, sambung Lilik, anggota Satreskrim Polres Purwakarta melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Riyan alias Kujil di daerah Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Waspada, Sejumlah Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat di Siang Hari