Dua Pelaku Pembacokan Remaja di Bekasi Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Fakta Ini

Ilustrasi kasus pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Foto: Dodi/JabarNews).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Ini Alasan Pilkades Serentak di Bekasi Ditunda, Karena Pemilu 2024?

“Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak,” tandasnya. (Red)