Dua Pelaku Pengoplos Gas Elipiji Subsidi di Cileungsi Bogor Terancam 6 Tahun Bui

Ilustrasi tabung gas elpiji 3 kilogram. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar membekuk dua orang pelaku pengoplosan gas elipiji 3 kilogram berinisial MS dan AA. Atas perbuatannya kedua pelakuk terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan keduanya dibekuk ketika sedang melakukan pengoplosan gas elipiji di gudang penyimpanan gas di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Polda Jabar Kabarkan Informasi Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Fakta Baru?

“Jadi ini perkembangan penyelidikan, pada saat 19 April 2022, ditemukan adanya orang yang memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram, ke tabung 12 kilogram,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:  Potensi Guncangan Gempa Sesar Lembang Capai 8 MMI

Ia menerangkan, ada satu orang pelaku lainnya yakni berinisial GS yang kini masuk daftar pencarian orang. Adapun peran GS yakni pemilik dari usaha ilegal tersebut.

Baca Juga:  Ini Hasil Evaluasi Pasca Insiden Tewasnya Dua Bobotoh di Stadion GBLA

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan pelaku diduga membeli gas subsidi 3 kilogram ke pangkalan resmi di sekitar TKP.