Melansir dari suarajabar.id, kemudian pelaku mengoplos gas dari tabung 3 kilogram tersebut dengan menggunakan pipa besi yang dimodifikasi dan menggunakan es batu.
“Jadi untuk satu tabung 12 kilogram itu dipindahkan dari empat tabung 3 kilogram,” ucap Roland.
Para pelaku ini, kata dia, membeli tabung gas 3 kilogram seharga Rp17.500 kemudian menjual gas 12 kilogram itu seharga Rp180.000-Rp185.000 per tabung-nya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Paragraf 5 Tentang Energi Dan Sumber Daya Mineral Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Red)