JABARNEWS | BOGOR – Dua orang tersangka penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berinisial AAZ (22) dan AAL (19) terancam hukuman penjara selama 6 tahun. Tak hanya itu, keduanya juga terancam denda maksimal Rp 60 miliar.
Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi.
“Kami yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan truk box tersebut kita temukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU.” katanya.
“Dari situlah kami langsung mengamankan kedua pelaku yang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun.” tambah Imam.