Dua Pemuda di Depok Jadi Bandar hingga Pengedar Tembakau Sintetis, Terancam Hukuman Berat

Tembakau Sintetis
Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS DEPOK – Aparat Polsek Cinere berhasil mengamankan dua pemuda berinisial GM (19) dan KA (23) yang diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Penangkapan dua pemuda ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah Limo, Depok.

Baca Juga:  Kemenkominfo Edukasi Masyarakat Soal Kebocoran Data Pribadi

Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di beberapa titik, termasuk Jalan Raya Gandul dan Cinere.

Baca Juga:  Penyakit DBD di Kota Depok sudah Tembus 723 Kasus, Ini Kata Dinas Kesehatan

Pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil menangkap KA sebagai tersangka pertama. Saat itu, ditemukan tujuh paket tembakau sintetis siap edar yang dibungkus rapi dengan lakban.

Baca Juga:  Kasus ISPA di Kota Depok Meningkat 60 Persen, Ini Kata Mohammad Idris 

Berdasarkan keterangan KA, polisi mengetahui bahwa produksi narkotika tersebut dilakukan di sebuah indekos di kawasan Cinere. Petugas pun langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan.