Di tempat itu, polisi berhasil menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Selain itu, polisi juga menangkap tersangka kedua, GM, di indekos tersebut.
“Barang bukti berupa tembakau sintetis dengan total berat bruto 933 gram berhasil kami amankan, beserta peralatan yang digunakan untuk proses produksi,” jelas AKP Pesta.
Kedua pemuda ini kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman bagi mereka berkisar antara 5 hingga 25 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mengurangi peredaran tembakau sintetis di wilayah Depok dan sekitarnya. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka,” ujar AKP Pesta Hasiholan Siahaan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News