Dua Pemuda di Depok Jadi Bandar hingga Pengedar Tembakau Sintetis, Terancam Hukuman Berat

Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).

Di tempat itu, polisi berhasil menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Selain itu, polisi juga menangkap tersangka kedua, GM, di indekos tersebut.

“Barang bukti berupa tembakau sintetis dengan total berat bruto 933 gram berhasil kami amankan, beserta peralatan yang digunakan untuk proses produksi,” jelas AKP Pesta.

Baca Juga:  Walikota Serahkan Bantuan Ambulans Untuk Pengadilan Negeri Bandung

Kedua pemuda ini kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman bagi mereka berkisar antara 5 hingga 25 tahun penjara.

Baca Juga:  Dibungkus Kardus Popok Bayi, Ganja Seberat 30 Kg Hendak Dikirim ke Bandung

Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mengurangi peredaran tembakau sintetis di wilayah Depok dan sekitarnya. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka,” ujar AKP Pesta Hasiholan Siahaan. (red)

Baca Juga:  Pembangunan Tangki Air Digugat Warga ke PTUN, Ini Respon PDAM Depok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News