Dua Pemuda di Garut Nekat Jadi Pengedar Sabu Demi Uang Rp50 Ribu

Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

JABARNEWS | GARUT – Dua pemuda asal Kecamatan Karangpawitan dan Kecamatan Garut Kota nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap kedua pelaku yang berinisial DMH (19) dan MYH (22) tersebut di Jalan Karangpawitan, Garut. Keduanya menjadi target petugas selama ini.

Baca Juga:  Optimalkan OMPL, Polres Purwakarta Periksa Kendaraan Dinas

Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku setelah melakukan pengintaian beberapa jam. Apalagi kedua pelaku gerak-geriknya mencurigakan saat melayani konsumen barang haram tersebut.

Baca Juga:  Tim SAR Masih Cari Nelayan Korban Perahu Terbalik di Pantai Sayang Heulang Garut

“Dari keterangan pelaku, mereka hanya mendapatkan untung Rp50 ribu dari tiap paketnya,” kata Adi, Rabu (29/5/2024).

Selain barang bukti berupa paket sabu yang siap edar, lanjut Adi, polisi juga mendapati obat haram lainnya di dalam tas pelaku.

Baca Juga:  Distan Sukabumi: 279 Hektare Lahan Pertanian Alami Kekeringan