Dari tangan DMH, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu yang dimasukkan ke dalam klip bening dan sembunyikan di dalam sedotan warna hitam. Selain itu, terdapat juga 15 butir pil obat yang masuk dalam kategori psikotropika.
“Kami juga mengamankan 2 paket yang kami duga jenis sabu yang mereka masukkan ke dalam klip bening dan memasukkannya ke dalam sedotan hitam. Lalu 4 paket narkotika yang kami duga adalah sabu yang dimasukkan ke dalam klip bening dan dibalut tisu putih. Kemudian kita juga mengamankan 10 butir psikotropika,” jelasnya.
Dengan keuntungan Rp 50 ribu per paketnya, kata Adi, para pelaku harus rela menanggung akibatnya, yakni berurusan dengan hukum.
“Kami hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini. Kami pun mengimbau kepada masyarakat agar melaporkannya ke kami jika menemukan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 1997 tentang psikotropika. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News