Untuk MRM, kata dia, diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening kosong bekas kemasan tembakau sintetis, sebuah timbangan digital warna silver, 4 lembar kertas pahpir rokok, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai, sebuah korek api gas warna merah dan sebuah handphone merk realme warna ungu milik MRM,” Jelas Yudi.
Kasat menambahkan, keduanya mengaku membeli tembakau sintetis lewat media sosial Instagram seharga Rp. 1 juta rupiah dari hasil patungan.
“Keduanya mengaku mendapat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara bersama-sama iuran untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis ke akun Instagram @Kingofasgardian_51 atau @Pollux.ltd51 dengan harga Rp. 1 juta rupiah untuk selanjutnya dijual atau diedarkan kembali untuk mendapat keuntungan,” ungkap Yudi.
Dari tangan tersangka, sambung dia, pihaknya menyita 12 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 3 bungkus plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, sebuah bekas bungkus keju cake didalamnya berisi plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, sebuah handphone merk Iphone 8 warna merah, sebuah timbangan digital warna silver, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai dan sebuah handphone merk Realme warna ungu.