Dua Pemuda di Purwakarta Diciduk, Edarkan Tembakau Sintetis Via Medsos

Tembakau Sintetis
Pelaku yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

“Dari kedua tersangka ini kami mengamankan tembakau Sintetis dengan berat bruto 35,50 gram. Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Purwakarta guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Yudi.

Baca Juga:  Tiap Tahun Surplus Cabai di Sukabumi Capai Ratusan Kuintal

Untuk PT dan MRM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gin)

Baca Juga:  Puting Beliung Rusak Rumah dan Sekolah di Sukaresmi Cianjur, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News