Pelaku mengoplos dan dimasukan ke dalam botol bekas minuman ringan. Kemudian menjual kepada rekannya seharga Rp170.000.
“Modus pelaku mencari keuntungan, dengan membeli etanol dengan mengoplosnya dengan bahan-bahan tadi. Sejak tahun 2015 meracik miras oplosan, kata pelaku baru kali ini ada yang meninggal dunia,” tuturnya.
Penyidik menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 204 Ayat 1 dan pasal 204 ayat 2, Undang-Undang Kesehatan. Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Red)