Kata dia, tersangka selanjutnya berinisial AH (43) warga Jalan Ade Irma, Gang Gajah Mada, Kelurahan Melayu, Kota Pematangsiantar. Dari tersangka disita barang bukti 6 paket sabu.
“Penangkapan keduanya atas adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang mereka lakukan,” ungkap dia.
Tambahnya, dari pengakuan kedua tersangka, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu dan ganja yang disita dari kedua tersangka.
“Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan, personel dilapangan masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba yang disita dari tersangka,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News