Dua Pengedar Narkoba di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu

Pengedar Narkoba di Purwakarta
Kedua pengedar narkotika jenis sabu tengah didampingi personel Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Hasil penyelidikan, sambung dia, para pelaku ini memperoleh barang haram tersebut dari daerah Tangerang.

“Para tersangka diarahkan oleh seseorang untuk berangkat ke Tangerang, mengambil sepasang sandal. Di dalamnya terdapat dua paket sabu,” jelas Mega.

Baca Juga:  Bikin Ngenes! Ini Alasan Ibu Aniaya Anak di Tasikmalaya, Sang Suami: Saya Serahkan kepada Hukum

Sayangnya, polisi tidak berhasil mengamankan satu paket sabu yang lain. Karena sudah habis dijual oleh para tersangka.

“Satu paket sudah terjual. Kami hanya berhasil mengamankan satu sandal berisikan 200 gram sabu. Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang yang tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Wilayah Jawa Barat,” Tutur Mega.

Baca Juga:  Heboh Bayi Tertukar di RS Santosa Bogor, Bagaimana Bisa Terjadi?

Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 1, 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun, enam tahun, 12 tahun, 20 tahun sampai seumur hidup dan pidana mati. (Gin)

Baca Juga:  Truk Puso Tabrak Sejumlah Kendaraan di Purwakarta, Dua Orang Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News