Hasil penyelidikan, sambung dia, para pelaku ini memperoleh barang haram tersebut dari daerah Tangerang.
“Para tersangka diarahkan oleh seseorang untuk berangkat ke Tangerang, mengambil sepasang sandal. Di dalamnya terdapat dua paket sabu,” jelas Mega.
Sayangnya, polisi tidak berhasil mengamankan satu paket sabu yang lain. Karena sudah habis dijual oleh para tersangka.
“Satu paket sudah terjual. Kami hanya berhasil mengamankan satu sandal berisikan 200 gram sabu. Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang yang tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Wilayah Jawa Barat,” Tutur Mega.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 1, 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun, enam tahun, 12 tahun, 20 tahun sampai seumur hidup dan pidana mati. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News