Dua Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon berhasil meringkus dua orang pengedar uang palsu dengan modus ikut transfer di salah satu kios jasa penarikan dan pengiriman uang.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, kedua tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 13.05 WIB. Keduanya ditangkap setelah terbukti mengedarkan uang palsu.

Baca Juga:  Pencatilan Desa Tawangsari, Daerah Jabar yang Terlupakan Pemerintah

“Tersangka yang kami tangkap ada dua orang yaitu AK dan S, keduanya merupakan warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon,” kata Arif di Cirebon, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:  Pencuri Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Anggota Paspampres di Bekasi, Kini Pelaku Diburu Polisi

Dia menjelaskan, modus kedua tersangka yaitu mendatangi kios jasa penarikan dan pengiriman uang, dan meminta bantuan untuk melakukan transfer dengan nominal tertentu ke rekening milik tersangka.

Baca Juga:  Stabilkan Harga Pangan di Bogor, Ade Yasin Usulkan Operasi Pasar Khusus Pedagang

Setelah selesai transfer dengan nominal Rp3 juta, tersangka menyerahkan uang palsu sebanyak 30 lembar. Namun pemilik kios curiga dengan keabsahan uang yang diberikan.