JABARNEWS | BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota menangkap dua orang pengurus pondok pesantren berinisial AM (44) dan MM (39) yang diduga mencabuli tiga santriwati pada tahun 2019 dan 2023.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila mengatakan bahwa kedua pelaku ini melakukan pencabulan dengan modus, waktu dan korban yang berbeda, namun mereka pengurus di satu pesantren yang sama di Bogor.
“Berawal dari satu korbannya melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus pencabulan,” kata Rizka saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Bogor, Jumat (13/10/2023).
Dia mejelaskan, kasus pertama adalah modus MM memperbaiki suara korbannya dengan mengurut leher hingga ke bagian dada. Ketika sampai pada bagian sensitif, korban berontak dan keluar ruangan.
Korban kemudian bertemu dengan beberapa saksi dan menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya hingga berujung pelaporan.