Dua Penjual Owa Jawa di Bogor Terancam Lima Tahun Penjara Penulis Rian Nugraha - Sabtu, 5 November 2022 - 10:03:06 Pengungkapan kasus penjualan satwa liar di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). (Foto: Humas Polres Bogor). Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (Red) Baca Juga: Dinsos Cirebon Buka Dapur Umum, Layani Konsumsi Korban Banjir