Dua Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Kelelahan

Tewas
Ilustrasi tewas. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaporkan dua petugas penyelenggara pemungutan suara meninggal dunia, diduga akibat kelelahan sebelum dan setelah melaksanakan tugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Dua petugas tersebut adalah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seorang petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sukabumi, Rudini, Senin (2/12/2024).

Baca Juga:  Sinkronkan APBD dengan TAPD, DPRD Jabar Lakukan Reses

Kedua petugas yang meninggal adalah Lilis Lisnawati, anggota KPPS TPS 7 Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, dan Andri, petugas ketertiban TPS 5 Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran.

Baca Juga:  Dugaan Kecurangan Pilkada, Kabupaten Bogor Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 09

Menurut Rudini, Lilis meninggal pada Senin (25/11), dua hari sebelum hari pemungutan suara. Sebelumnya, pada Minggu (24/11), ia mengikuti uji beban Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hingga sore hari, meski telah diingatkan oleh rekan-rekannya untuk tidak terlalu memaksakan diri.

Baca Juga:  Pelamar Petugas KPPS Pemilu 2024 Capai 61.566, KPU Garut Beberkan Hal Ini

“Setelah kegiatan tersebut, Lilis masih sempat berkumpul dengan petugas KPPS lainnya untuk mempersiapkan TPS. Namun, Senin pagi, ia diinformasikan telah meninggal dunia,” jelas Rudini.