Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
“Kami berhasil menyita 236 botol miras berbagai merek diantaranya 46 botol Anggur Merah, 48 botol Arak Gingseng, 58 botol AO dan 84 botol Kawa-Kawa,” bebernya.
Lebih dari 1.200 botol miras berbagai jenis dari dua lokasi tersebut disita serta diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Phaknya akan terus bergerak untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat, termasuk penjualan miras yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Terutama pada bulan suci Ramadan dan menjelang Idulfitri untuk memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News