Kompol Lutfi melanjutkan, pelaku berinisial R ditangkap pada 30 Juni 2024, juga di Jalan Pajajaran, berdasarkan hasil patroli siber. R telah mempromosikan situs judi daring sejak 2023 dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp2,5 juta per bulan.
“Dari pengakuan R, ia dihubungi langsung oleh situs online melalui akun Instagram bernama @Indonesiaviral. Saat ini, akun Instagram tersebut sedang kami selidiki untuk mengetahui keberadaan adminnya guna dilakukan penangkapan,” jelas Lutfi.
R, yang juga bekerja di sebuah restoran, mengaku melakukan promosi judi daring karena motif ekonomi, terutama untuk membayar sewa kost bulanan. “R dikenakan Pasal 45 UU ITE tahun 2024 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News