JABARNEWS | BANDUNG – Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, terpaksa dipindahkan jelang pemungutan suara Pilkada pada Senin (25/11/2024). Langkah ini diambil menyusul pergeseran tanah dan longsor yang membuat wilayah tersebut rawan bencana.
Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Abdul Latif mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pemindahan dua TPS di Kadupandak.
“Di dua lokasi tersebut, risiko bencana alam sangat tinggi, bahkan akses menuju lokasi sudah terganggu,” ujar Abdul Latif.
Ia menambahkan, KPU telah mengambil langkah antisipasi dengan memindahkan TPS ke tempat yang lebih aman melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
“Upaya ini tidak hanya untuk mengantisipasi pergeseran tanah dan longsor, tetapi juga potensi risiko lain,” tambahnya.